UMKM Indonesia Bangkit Bersama Pembiayaan UMi

Ekonomi Indonesia akan membaik di saat UMKM bangkit. Akibat pandemi Covid-19 perekonomian nasional dan global mengalami resesi. Perekonomian Indonesia sendiri mengalami kontraksi dengan pertumbuhan ekonomi minus 5,3% pada triwulan II tahun 2020. Kondisi tersebut disebabkan karena penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembatasan sosial membuat daya beli masyarakat menurun. Daya beli masyarakat berkurang seiring menurunnya pendapatan. Beberapa kepala keluarga mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi. Perekonomian keluarga yang tidak menentu membuat para ibu rumah tangga berusaha untuk mencari penghasilan.

UMKM Indonesia

Usaha yang dilakukan para ibu rumah tangga itu tidak jauh dari usaha kecil yang bisa dilakukan dari rumah. Seperti beberapa orang teman saya yang kini menekuni bisnis online. Mereka memanfaatkan kemampuannya untuk menambah penghasilan. Ada yang berjualan baju, makanan, produk kesehatan bahkan berjualan tanaman hias. Hanya sayangnya usaha mereka berjalan di tempat. Tidak ada kemajuan yang berarti. Hasil penjualan hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Padahal apabila usaha dari rumah tersebut bisa dijalani lebih serius, pendapatan mereka bisa saja lebih besar lagi. Saya juga pernah menyarankan kepada beberapa teman untuk mencari sokongan dana agar usaha mereka bisa berkembang. Namun mereka pesimis akan mendapatkan tambahan modal. Mengingat usaha mereka hanya kecil-kecilan dari rumah dan tidak memiliki badan usaha sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.

Padahal pemerintah memberikan perhatian yang lebih pada masyarakat yang memiliki usaha, karena mereka mempunyai kontribusi yang besar dalam perekonomian nasional. Meskipun skala usahanya di bawah UMKM seperti usaha ultra mikro.

Indonesia memiliki potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro cukup banyak dan menyerap tenaga kerja yang besar. Selain itu usaha mikro juga memiliki perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan berhubungan dengan kebutuhan primer masyarakat. Bisa dikatakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan usaha ultra mikro ini memiliki kontribusi yang sangat besar dan krusial untuk perekenomian Indonesia secara makro.

Lalu sebenarnya apa yang membedakan usaha mikro, kecil,menengah dan usaha besar itu?

Kriteria UMKM dan Usaha Besar

Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar dapat dibedakan berdasarkan aset dan omsetnya. Berikut ini gambaran kriteria yang membedakan setiap pelaku usaha : 

Kriteria UMKM dan Usaha Besar

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) pada tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau sekitar 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Tenaga kerja yang diserap pun banyak yaitu sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja di bidang usaha. Selain itu untuk perekenomian nasional (PDB), UMKM memberikan kontribusi sebesar 61,1% dan sisanya mendapatkan kontribusi dari pelaku usaha besar yaitu 38,9%. Jumlah ini semakin bertambah seiring bertambahnya waktu.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Indonesia memiliki potensi basis ekonomi nasional yang kuat. Potensi dari jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan menyediakan lapangan pekerjaan yang sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus berusaha ‘naik kelas’. Memacu usaha mikro menjadi usaha kecil dan meningkatkan usaha kecil menjadi usaha menengah.

Menyadari potensi dari UMKM tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha menjadi naik ke level yang lebih tinggi. Pemerintah memberikan bantuan kepada para UMKM dengan memberikan kucuran dana pembiayaan usaha, memberikan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), tambahan subsidi margin/bunga pembiayaan dan pemberian jaminan kredit.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pemerintah sudah meluncurkan program pinjaman modal usaha atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2007 silam. Program tersebut sudah banyak dimanfaatkan oleh para UMKM di Indonesia. Program KUR tersebut didukung oleh hampir semua lembaga keuangan dan perbankan.

Tidak hanya meluncurkan program KUR, pemerintah juga berupaya meningkatkan perekonomian pelaku usaha dengan meluncurkan Program Pembiayaan UMi. Lalu apa yang membedakan Pembiayaan KUR dan UMi? Mari simak dalam tabel berikut ini:
 
Perbedaan Pembiayaan UMi dan KUR

Berdasarkan tabel tersebut bisa dilihat perbedaan jelas antara KUR dan UMi, baik dari lembaga penyalur, penerima pembiayaan hingga bentuk konsep dukungan pemerintah. UMi lebih menyasar kepada mereka yang memiliki usaha Ultra Mikro yang cakupan usahanya di bawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan pemberian pinjaman kepada pelaku usaha mikro dari pemerintah. Makmimal besarnya peminjaman adalah Rp. 20 juta per orang. Pembiayaan tersebut dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan pendampingan. Pembiayaan UMi merupakan program lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang ditujukan bagi usaha mikro. Mereka yang mendapatkan pembiayaan yaitu yang belum bisa menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan dan menyalurkannya kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan badan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai wadah pengkoordinasian dana pembiayaan UMi. Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan melalui LKBB. Untuk sekarang lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain adalah PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan dan PT Bahana Artha Ventura. Sumber pendanaanya sendiri berasala dari APBN, kontribuasi pemerintah daerah dan lembang-lembaga keuangan, baik domestik maupun global. 
 
Konsep Dasar Pembiayaan UMi

Tujuan Pembiayaan UMi

Di setiap kebijakan yang diambil pemerintah memiliki tujuan penting. Begitu pula dengan pembiayaan UMi ini. Tujuan pembiayaan UMi adalah untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat, menambah jumlah pelaku usaha yang menerima dan mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial.

Pemilik usaha yang bisa mendapatkan pembiayaan UMi yaitu usaha yang sedang tidak dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik. Selain itu pelaku usaha juga bisa memberikan bukti izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan surat keterangan usaha dari penyalur. 

Bagaimana Pembiayaan UMi Disalurkan?

Pemerintah menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha menggunakan dua skema penyaluran. Pertama, pola langsung yaitu penyalur ke debitur. Kedua, pola tidak langsung yaitu penyalur memberikan dana kepada debitur melalui lembaga linkage seperti koperasi dan LKM.
Berikut ini skema penyaluran pembiayaan UMi :
 
Skema Penyaluran Pembiayaan UMi

Realisasi penyaluran pembiayaan UMi per 30 November 2021 telah mencapai
total penyaluran sebesar Rp. 17, 89 triliun yang diberikan kepada 5.34
juta orang debitur dengan jangkauan 503 kabupaten/kota di Indonesia. Sebaran penyaluran pembiayaan UMi untuk beberapa pulau di Indonesia berdasarkan data yang diperoleh dari PIP bisa dilihat dalam infografis berikut ini:

Realisasi Penyaluran Pembiayaan UMi

Pemberdayaan Pelaku Usaha Ultra Mikro

Setelah mengucurkan pembiayaan, PIP (Pusat Investasi Pemerintah) tidak lepas tangan begitu saja. Kepedulian pemerintah terhadap peningkatan bisnis pelaku usaha dilanjutkan dengan berbagai cara selain memberikan sokongan dana saja. Bisnis pelaku usaha meningkat atau ‘naik kelas’ bisa mendongkrak perekonomian dan menyokong peningkatan perekonomian nasional.

Lalu apa saja yang dilakukan oleh PIP untuk memberdayakan pelaku usaha ultra mikro? 

Pemberdayaan Pelaku Usaha Ultra Mikro oleh PIP

Pelatihan

Pemberdayaan yang dilakukan oleh PIP terhadap pelaku usaha ultra mikro yang pertama yaitu pelatihan. Pelatihan dan pendampingan yang dilakukan dalam hal branding, packgaging dan online marketing.

Dalam memasarkan sebuah produk, pelaku usaha dituntut untuk bisa melakukan branding untuk mengenalkan usahanya. Oleh karenanya mentor dan tim dari PIP mendampingi peserta latihan melakukan penetrasi pemasaran melalui media sosial Instagram dan membantu menawarkan produk peserta pelatihan di marketplace.

Selain itu peserta pelatihan juga mendapat pelatihan membuat desain kemasan supaya produk mereka lebih menarik dan menunjang penampilan produk ketika dijual di media online. Adapun pendampingan yang telah dilakukan PIP di tahun 2020 bekerja sama dengan Shopee sedangkan pada tahun 2021 pelatihan dan pendampingan dilakukan bersama Grab.

Promosi

PIP juga melakukan bantuan pemasaran produk milik usaha ultra mikro dengan bantuan media milik pemerintah seperti marketplace belanja di antaranya milik Dit. OKN, Kanwil Jateng, Kanwil Jatim dan Kanwil Lampung serta lelang produk secara online melalui Direktorat Lelang DJKN

Selain itu PIP juga memberikan literasi digital bagi pelaku usaha supaya bisnis mereka dapat menjangkau calon pembeli yang tidak bisa datang langsung ke tempat usahanya. Perubahan pola bisnis konvesional ke digital diharapkan pelaku usaha mikro dapat memperluas pasar mereka.
 

Inkubasi Usaha

Yang dimaksud inkubasi usaha yaitu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan pada aspek perizinan, pembukuan, kapasitas produksi, kualitas produk dan pemasaran. Seperti yang dilansir Antara New, PIP melakukan kerja sama dengan Pusat Inkubasi Bisnis Orange milik Universitas Padjadjaran (UNPAD) terhadap 35 debitur UMi yang ada di Kabupaten Bandung Barat dan Majalengka.

Sedangkan di wilayah Jawa Timur, PIP bekerjasama dengan Badan Inovasi dan Inkubator Wirausaha Universitas Brawijaya (BIIW-UB). Kerjasama tersebut fokus pada pelatihan pemasaran digital dan pembukuan keuangan yang diikuti oleh 20 debitur di Kota Malang.

Lokasi Usaha

Dalam memberdayakan pelaku usaha ultra mikro PIP juga menyediakan lokasi usaha dan pemasaran seperti Rumah UMi di Kanwil DJPb dan Perwakilan Kemenkeu Malut

Kampung UMi

Pemberdayaan PIP kepada pelaku usaha ultra mikro juga diberikan dalam bentuk dukungan yang terintegrasi berbasis cluster. Kampung UMi yang sudah berjalan berada di Kabupaten Majalengka. Semoga saja tidak hanya di sana tetapi juga bisa dikembangkan di wilayah Indonesia lainnya.

Mengenal Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

Sebagai penggerak utama pembiayaan UMi, PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang berada di bawah Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bertanggung jawab kepada instansi tersebut. PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di dalam melakukan tugas dan fungsinya.

PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan koordinasi dana pembiayaan UMi dengan memberikan fasilitas maksimal sebesar Rp. 10 juta kepada debitur. Pemberian pembiayaan diberika kepada debitur yang selama ini tidak bisa mendapatkan program Kredit usaha Rakyat (KUR) dan tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan. 

Salah satu debitur yang telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari PIP yaitu Rofik Purniawati, Rofikves pemasok jamur putih. Baginya mengikuti pelatihan dari PIP tidaklah mudah karena merupakan hal yang baru baginya. Namun dia menyadari bahwa belajar di pendampingan tersebut untuk kemajuan. 
 
Seperti yang dilansir dalam pressrelease.id Rofik mengatakan, “Kami berharap dengan mengikuti pendampingan dan pelatihan, usaha kami dapat lebih maju dan menjangkau pasar yang lebih luas.” Berkat pembiayaan UMi, usaha jamur putihnya bisa maju dan mulai diterima oleh pasar di Kota Semarang serta dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
 

UMKM Bangkit, Perekonomian Indonesia meningkat

Pembiayaan UMi merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM. Karena masalah keuangan yang dihadapi oleh pelaku usaha merupakan salah satu permasaahan yang dihadapi oleh UMKM selama ini, terlebih di masa pandemi. Semoga saja dengan gencarnya pembiayaan UMi terhadap usaha mikro dan kecil bisa membuat mereka bangkit kembali. Bagaimanapun juga UMKM merupakan ‘si kecil’ yang memiliki peran besar dan merupakan penopang kelancaran dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia. UMKM Indonesia bangkit naik kelas, perekonomian nasional pun bisa kembali pulih.
 

#PIPUMi
#UMiUntukNegeri

Sumber:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62
https://www.kemenkeu.go.id/umi 
 
Salam takzim


Komentar